Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kilogram Dinilai Dilematis, Ferdinand: Masyarakat Bisa Kehilangan Pendapatan

banner 468x60

Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kilogram Dinilai Dilematis, Ferdinand: Masyarakat Bisa Kehilangan Pendapatan

updatemakassar.com – Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram secara bebas mulai 1 Februari 2025 menuai pro dan kontra. Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, menilai kebijakan ini ibarat “buah simalakama” karena di satu sisi bertujuan menata subsidi, namun di sisi lain berpotensi merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya sebagai pengecer LPG.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan distribusi LPG 3 kilogram yang selama ini dinilai rentan disalahgunakan, sehingga menyebabkan pembengkakan subsidi. Pemerintah berharap dengan membatasi penjualan LPG 3 kilogram hanya melalui pangkalan resmi, penyaluran subsidi dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Ferdinand Hutahean menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap masyarakat, terutama para pengecer kecil. “Iya memang kebijakan ini menjadi dilema bagi masyarakat dan juga bagi pemerintah,” ujar Ferdinand dalam wawancara dengan Fajar.co.id, Minggu (2/2/2025). Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai pengecer LPG eceran. “Mereka akan kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, tentu ini akan menyusahkan masyarakat,” tambahnya.

Ferdinand juga mengkritik lemahnya pengawasan dalam penyaluran LPG 3 kilogram selama ini. Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada pengecer, tetapi pada pembeli yang tidak terkontrol. “BPH Migas ada, tapi pengawasan di lapangan tidak berjalan lancar. Siapa yang berhak membeli produk ini? Itu yang menjadi kendala,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini terkesan dibuat secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. “Ini masih kebijakan yang asal, tidak berpikir dua sisi. Tidak berpikir dari sisi pemerintah untuk menyelamatkan subsidi, dan tidak berpikir dari sisi masyarakat bagaimana mereka supaya tidak kehilangan pendapatan,” cetus Ferdinand.

Ferdinand menyarankan agar pemerintah melakukan kajian ulang terkait mekanisme penyaluran LPG 3 kilogram. Salah satu solusi yang ia tawarkan adalah mengintegrasikan pengecer kecil ke dalam sistem pangkalan resmi. “Kalau memang harus menjadi pangkalan, maka saya pikir harus ada gerakan massal dari PT Pertamina untuk mengangkat para pengecer ini menjadi pangkalan. Itu adalah jalan solusi supaya mereka tidak kehilangan pendapatan,” ujarnya.

Selain itu, Ferdinand menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan mekanisme distribusi LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. “Yang terpenting adalah mengontrol bagaimana cara mekanisme penjualan dan siapa yang berhak membeli,” sebutnya.

Jika kebijakan ini tetap diterapkan tanpa solusi yang komprehensif, Ferdinand memprediksi akan terjadi dampak jangka panjang, seperti meningkatnya pengangguran dan kesulitan ekonomi di tingkat masyarakat kecil. “Keberadaan pengecer selama ini sangat bermanfaat karena akses masyarakat bisa lebih dekat dan terjangkau. Kalau nanti hanya bisa membeli di pangkalan, jarak tempuh akan lebih jauh dan menambah ongkos masyarakat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *