MK Tetapkan Paris-Islam sebagai Pemenang Pilkada Jeneponto 2024, Gugatan Sarif-Qalby Ditolak
Jeneponto, Updatemakassar.com – Drama panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 akhirnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby). Dengan keputusan ini, pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar (Paris-Islam), resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jeneponto 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025). Sidang tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.
Latar Belakang Gugatan
Sarif-Qalby mengajukan gugatan ke MK dengan alasan adanya indikasi pelanggaran di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Arungkeke, Kelara, Turatea, Bontoramba, dan Bangkala Barat. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan dan rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi, MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengubah hasil Pilkada.
Hasil Resmi Pilkada Jeneponto 2024
Berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Jeneponto pada 8 Desember 2024, pasangan Paris-Islam berhasil meraih 89.147 suara, unggul tipis dengan selisih 1.064 suara dari Sarif-Qalby yang memperoleh 88.083 suara. Sementara itu, pasangan calon lainnya, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu (nomor urut 1) meraih 7.141 suara, dan Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin (nomor urut 4) memperoleh 27.543 suara.
Profil Singkat Pemenang
Paris Yasir, calon Bupati Jeneponto terpilih, merupakan alumni STIE Yapti Jeneponto, kampus lokal yang berlokasi di daerah tersebut. Kemenangan Paris-Islam ini diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi Kabupaten Jeneponto, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Respons Publik
Keputusan MK ini disambut dengan antusias oleh pendukung Paris-Islam, yang telah menunggu kepastian hukum atas kemenangan pasangan tersebut. Di sisi lain, tim hukum Sarif-Qalby menyatakan akan menghormati putusan MK meskipun merasa kecewa dengan hasilnya.
“Kami menghormati keputusan MK sebagai lembaga tertinggi yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Meski demikian, kami akan terus berkomitmen untuk berkontribusi bagi kemajuan Jeneponto,” ujar perwakilan tim hukum Sarif-Qalby.
Tantangan ke Depan
Dengan berakhirnya proses hukum, Paris-Islam kini diharapkan dapat fokus mempersiapkan kepemimpinan mereka untuk memajukan Jeneponto. Tantangan besar menanti, mulai dari pembenahan sektor pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan ekonomi daerah.
Masyarakat Jeneponto berharap agar pasangan terpilih dapat bekerja secara transparan dan inklusif, melibatkan semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi yang telah dijanjikan selama kampanye.
Laporan: Tim Updatemakassar.com
Editor: Redaksi Updatemakassar.com