MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Andi Sudirman-Fatmawati Siap Dilantik

banner 468x60

updatemakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sulsel 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

MK menilai dalil pemohon tentang anomali suara tidak sah di Kota Makassar tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran pemilu. “Anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu atau kesalahan prosedur pemilu,” jelas Suhartoyo.

MK juga menyatakan, selama ketidaksahan surat suara tidak disebabkan oleh pelanggaran hukum, fenomena tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif. “Pemohon tidak menguraikan atau membuktikan lebih lanjut dalilnya, sehingga dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

Selain itu, MK menegaskan bahwa ketiadaan pengisian daftar hadir pemilih merupakan pelanggaran administrasi, bukan indikasi kecurangan pemilu. “Tidak diisinya daftar hadir tidak dapat diklaim sebagai indikasi pemilih siluman kecuali ada bukti nyata,” tegas Suhartoyo.

Dengan penolakan gugatan ini, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, resmi menjadi pemenang Pilgub Sulsel 2024. Pelantikan mereka direncanakan berlangsung pada 20 Februari 2025, sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Komisi II DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *