updatemakassar.com, Jakarta – Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami penundaan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan tersebut melalui surat resmi bernomor B/380/M.SM.01.00/2025, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 24 Januari 2025.
Alasan Penundaan
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal. Kedua, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
“Kementerian sedang mengkonsolidasikan data karena ada kementerian baru. Selain itu, pembangunan infrastruktur di IKN juga masih memerlukan penyesuaian,” ujar Rini Widyantini, seperti dikutip dari Kontan, Sabtu (1/2/2025).
Surat Edaran dan Koordinasi
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB juga menyebutkan surat edaran sebelumnya bernomor B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang menginformasikan bahwa pemindahan ASN ke IKN rencananya akan dilaksanakan pada Januari 2025. Namun, berdasarkan surat terbaru, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat tersebut.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Penundaan ini menandakan bahwa proses pemindahan ASN ke IKN masih memerlukan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Konsolidasi data dan penyesuaian infrastruktur menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan sebelum pemindahan dapat dilakukan.
Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan proses konsolidasi dan pembangunan infrastruktur agar pemindahan ASN ke IKN dapat segera terlaksana. Selain itu, koordinasi antara Kementerian PANRB, Otorita IKN, dan kementerian/lembaga terkait perlu ditingkatkan untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar.