Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Akan Hadapi Sidang Pekan Depan, Proses Pelimpahan Masih Tertunda

banner 468x60

Update Makassar – Tiga tersangka dalam kasus skincare berbahaya, yaitu Mira Hayati, H. Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, dipastikan akan menjalani sidang pekan depan. Namun, hingga saat ini, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih tertunda.

Proses Pelimpahan Masih Menunggu Jadwal

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu jadwal dari JPU untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Belum dilimpahkan karena masih menunggu koordinasi jadwal dari jaksa. Penyidik telah mengirim surat ke kejaksaan dan sedang menunggu balasan,” ujar Yerlin saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025).

Yerlin menegaskan bahwa pelimpahan akan segera dilakukan sebelum sidang dimulai. “Kami akan tetap melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Saat ini, kami hanya menunggu kepastian jadwal dari pihak kejaksaan,” tambahnya.

Sidang Akan Digelar Pekan Depan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa sidang akan digelar pekan depan, meskipun hari pastinya masih belum ditentukan. “Sidang akan dilaksanakan minggu depan. Kami belum menerima informasi detail mengenai hari pelaksanaannya dari JPU,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025).

Soetarmi menegaskan bahwa proses penyerahan tersangka telah selesai dilakukan, dan ketiga tersangka siap untuk menjalani sidang. “Tidak ada masalah dengan penyerahan tersangka. Mereka sudah siap untuk menghadapi proses hukum,” ujarnya.

Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Berkas Lengkap

Ketiga tersangka baru ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025), namun dua tersangka, yaitu Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dibawa ke rumah sakit karena mengeluhkan kondisi kesehatan mereka. Sementara itu, Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

“Penahanan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Dua tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tetapi tetap dalam pengawasan ketat. Satu tersangka lainnya sudah berada di Rutan Polda,” jelas Yerlin.

Latar Belakang Kasus

Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 dalam kasus skincare berbahaya yang mengandung bahan kimia berisiko tinggi, seperti merkuri. Produk skincare tersebut diduga telah beredar luas di pasaran dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan konsumen.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kosmetik dan skincare yang beredar di masyarakat. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *