Terkait wacana pemisahan nomenklatur kementerian agama menjadi kementerian agama dan kementerian haji, situasi ini belum menjadi pembahasan di internal kementerian agama. Juru bicara kementerian agama, Sunanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi mengenai perubahan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian yang harus ditangani oleh pihak kementerian.
Sunanto menekankan bahwa keputusan mengenai pemisahan ini merupakan kewenangan presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Hanya presiden yang memiliki wewenang untuk menentukan arah kebijakan tersebut. Dalam hal ini, kementerian agama akan tetap mendukung keputusan yang diambil oleh presiden, menyiratkan komitmen mereka untuk mengikuti kebijakan pemerintahan.
Sementara itu, Sunanto juga mengingatkan perlunya kajian yang matang sebelum pemisahan nomenklatur dilakukan. Pemisahan ini bukan sekadar keputusan untuk membagi kementerian, tetapi juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk infrastruktur dan kebutuhan masyarakat. Kajian semacam ini akan sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan dengan baik.
Leave a Reply