Bambang Widjojanto Usul Moratorium Penerbitan Sertifikat Tanah di Laut Makassar

banner 468x60

Bambang Widjojanto Usul Moratorium Penerbitan Sertifikat Tanah di Laut Makassar

updatemakassar.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyoroti maraknya penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut, termasuk di perairan Makassar. Fenomena ini dinilai berpotensi melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut dan membuka peluang privatisasi melalui aktivitas reklamasi.

Menanggapi hal tersebut, Bambang mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan sertifikat di kawasan perairan Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan izin pemanfaatan laut yang semakin meluas.

Dalam pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa moratorium harus segera diterapkan. “Usul saya moratorium, tidak boleh lagi ada pengeluaran izin. Izin yang ada harus dikunci, kemudian dilakukan review,” tegas Bambang saat ditemui usai acara rilis survei KeDaiKOPI di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ia juga menekankan bahwa kebijakan pemberian izin harus selaras dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto, khususnya dalam aspek ketahanan pangan dan energi. “Pakai saja argumennya Pak Prabowo, setiap perizinan yang dikeluarkan harus merunut pada Asta Cita-nya, yakni harus mendukung ketahanan pangan dan ketahanan energi,” tambahnya.

Sebelumnya, dugaan penerbitan sertifikat HGB di wilayah pesisir selatan Kota Makassar telah mengundang perhatian publik. Sertifikat tersebut diterbitkan untuk lahan yang sebenarnya berada dalam ruang laut, sehingga menimbulkan polemik terkait kepemilikan dan pemanfaatannya.

Langkah ini dikhawatirkan akan berdampak pada ekosistem pesisir serta mengancam akses masyarakat terhadap sumber daya laut yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum. Bambang menilai, praktik semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga bertentangan dengan prinsip tata kelola yang berkelanjutan.

Penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut berpotensi menimbulkan sejumlah masalah serius, antara lain: Kerusakan Ekosistem Pesisir: Aktivitas reklamasi dan pembangunan di kawasan laut dapat merusak habitat laut dan mengganggu keseimbangan ekosistem, Privatisasi Sumber Daya Laut: Pemberian sertifikat HGB dan SHM di laut berpotensi memicu privatisasi wilayah yang seharusnya menjadi milik publik, dan Pelanggaran Regulasi: Praktik ini dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang laut yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bambang menyarankan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, di antaranya: Moratorium Penerbitan Izin: Menghentikan sementara penerbitan izin dan sertifikat di kawasan laut hingga dilakukan evaluasi menyeluruh, Review Perizinan yang Ada: Meninjau kembali izin-izin yang telah diterbitkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip keberlanjutan, Penegakan Hukum: Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Usulan Bambang ini mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil mendukung langkah moratorium, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari praktik penerbitan sertifikat di laut.

Sementara itu, pemerintah diharapkan segera merespons usulan ini dengan kebijakan yang tegas dan transparan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut, termasuk di Makassar, menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Usulan moratorium dari Bambang Widjojanto diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah ini, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *