Pengenalan Kasus
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama koalisi masyarakat sipil, telah melaporkan dugaan korupsi terkait penetapan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Laporan ini disampaikan kepada KPK pada Jumat, 31 Januari 2025, dengan indikasi adanya praktik suap dan gratifikasi yang menyertainya.
Dugaan Praktik Korupsi
Abraham Samad menegaskan bahwa penetapan PIK 2 sebagai PSN diduga melibatkan praktik korupsi yang serius. Menurut Samad, proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten, juga diduga mengalami penyimpangan, mencakup keterlibatan PT Agung Sedayu Group beserta anak perusahaannya. Dugaan praktik suap ini mengancam integritas proses regulasi yang seharusnya transparan dan adil.
Tanggapan KPK
Menanggapi laporan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut, pihak KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius, dengan harapan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik dalam proyek-proyek strategis nasional.