Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pantai Indah Kapuk 2

Berita, Nasional83 Dilihat
banner 468x60

Pengenalan Kasus

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama koalisi masyarakat sipil, telah melaporkan dugaan korupsi terkait penetapan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Laporan ini disampaikan kepada KPK pada Jumat, 31 Januari 2025, dengan indikasi adanya praktik suap dan gratifikasi yang menyertainya.

Dugaan Praktik Korupsi

Abraham Samad menegaskan bahwa penetapan PIK 2 sebagai PSN diduga melibatkan praktik korupsi yang serius. Menurut Samad, proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten, juga diduga mengalami penyimpangan, mencakup keterlibatan PT Agung Sedayu Group beserta anak perusahaannya. Dugaan praktik suap ini mengancam integritas proses regulasi yang seharusnya transparan dan adil.

Tanggapan KPK

Menanggapi laporan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut, pihak KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius, dengan harapan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik dalam proyek-proyek strategis nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *