Mesin Pemotong Padi Bantuan APBD Diselundupkan ke Surabaya, Polisi Berhasil Gagalkan

Update Makassar256 Dilihat
banner 468x60

Mesin Pemotong Padi Bantuan APBD Diselundupkan ke Surabaya, Polisi Berhasil Gagalkan

updatemakassar.com, Makassar – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mesin pemotong padi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Mesin tersebut, yang seharusnya menjadi bantuan pemerintah untuk kelompok tani di Luwu Banggai, Sulawesi Tengah, justru hendak dijual secara ilegal ke Surabaya.

Kejadian ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang akan dikirim melalui kapal. Mesin pemanen padi tersebut ditemukan tanpa dokumen pengiriman yang sah, sehingga menjadi sasaran penyelidikan.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan sejak pertengahan Desember 2024. “Kami dari Polres Pelabuhan Makassar telah mengungkap tindak pidana dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta,” kata Restu kepada awak media.

Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Pada 17 Desember 2024, satu unit mesin pemanen padi berhasil diamankan. “Karena ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada kelompok tani, tindakan ini jelas menyalahi aturan. Kami telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan penyidik di Polres Luwu Banggai untuk menelusuri asal usul barang tersebut,” tambah Restu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya transaksi senilai Rp250 juta terkait penjualan mesin tersebut. Polisi menduga ada peran makelar dan broker dalam upaya penyelundupan ini.

Restu menegaskan, mesin pemanen padi tersebut merupakan bantuan pemerintah yang dibiayai melalui APBD Sulawesi Tengah dan tidak boleh diperjualbelikan. “Alat bantuan pemerintah ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan di daerah, bukan untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polres Luwu Banggai. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *